From Mahasiswa R D313 Universitas Pamulang, dan juga bisa untuk mahasiswa lainnya yang ingin belajar tentang Materi Pendidikan Kewarganegaraan.
lebih baik di copas pindahkan ke word saja, biar jelas membaca dan tulisannya, maaf sebelumnya karna saya hanya mengcopas dari dosen saya
Mengarahkan kepada pembentukan
Good Person, Good People &
Good Citizen
Disusun Oleh :
DR .H.TATO S, SESH,MM.
UNTUK KALANGAN SENDIRI
Jadilah orang yang senantiasa
dirindukan karena kebaikannya
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
- Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan
kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai
landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan
kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
- Sejarah Pendidikan
Kewarganegaraan (Alasan diajarkannya)
-. Tahun 1945 – 2004 negara Indonesia menuju demokrasi. Pemilu belum luber,
masih
menggunakan wakil rakyat ( DPR )
-. Tahun 1994 baru memasukkan Civic Education dalam pendidikan
-. Kecenderungan pembangunan kurikulum pendidikan di Eropa mempengaruhi sikap
negara-negara di Asia, misalnya Jepang, Indonesia.
-. Era globalisasi di tingkat local maupun regional, pengembangan
pendidikan
Kewarganegaraan menjadi tuntutan jaman.
-. Generasi muda mengatakan “Bela Negara hanya menjadi kewajiban para
aparat Negara”.
- Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon
sarjana/ilmuan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Landasan Ilmiah dan Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan :
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi
negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan
masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEK yang berlandaskan nilai-nilai
keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar
tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
----------00000----------
NEGARA, BANGSA, DEMOKRASI &
KONSTITUSI
PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi
pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan
mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala
kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing
berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
- Teori Terjadinya Negara
1. Teori Kenyataan, timbulnya Negara merupakan suatu kenyataan apabila menuruti unsur-unsur
Negara (wilayah, rakyat, pemerintahan & pengakuan).
2. Teori Ketuhanan, disamping suatu kenyataan,
karena berkat dari Tuhan yaitu Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa,
"By The Grace of God".
3. Teori Perjanjian, karena adanya perjanjian
masyarakat/ contract sosial, perjanjian diadakan untuk terjaminnya kepentingan
bersama, agar orang yang satu tidak menjadi binatang buas terhadap yang lain
(Homo Homoni Lupus).
4 Teori Penaklukan, Negara itu timbul karena
serombongan manusia menaklukan daerah lain, agar daerah itu tetap dikuasai,
maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa Negara.
- Sifat dan Unsur Negara
unsur–unsur yang harus ada dalam
negara menurut Oppenheim Lauterpacht adalah : (a) rakyat, (b) daerah, dan (c)
Pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu disebut sebagai unsu r
Konstitutif atau pembentuk. Disamping ketiga unsur pokok tersebut masih ada
unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara
lain.
PENGERTIAN BANGSA
Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation, dan nation berasal
dari bahasa Latin : natio yang artinya suatu yang lahir. Nation
dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa. Dalam perkembangan selanjutnya
konsep bangsa memiliki pengertian dalam arti sosiologis antropologis dan
politis.
= Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
Adalah perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk
mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah. Persekutuan hidup dalam suatu
negara bisa merupakan persekutuan hidup mayoritas dan minoritas. Bangsa dalam
arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan - ikatan
seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau kepercayaan, bahasa
dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan primordial.
=Bangsa dalam arti politis
Adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada
kedaulatan negara sebagai satu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa
dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan
pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional,
hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut.
- Pengelompokan Bangsa
Bangsa dikelompokkan dapat melalui ras, suku, bahasa, sosiologi, demografi,
sejarah, dsb.
PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan).[1] Istilah ini
berasal dari bahasa
Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat",[2] yang
dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno,
khususnya Athena,
menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[3] Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat).[4] Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan
demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat".[5] Hal ini
berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan.[6] Melalui
demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.[7]
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada
masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.[5] Dengan
adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya
dapat dihindari.[5] Demokrasi
memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya
belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki
saja.[8] Sementara
itu, wanita, budak, orang asing dan
penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.[9] [8]
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan
pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis.[10]
PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Latin, yaitu constituo atau
constitutum yang bermakna ganda tergantung dari sudut pandang mana kita
mengartikannya. Apabila kita memandang secara menyeluruh, konstitusi adalah
setiap ketentuan yang ada kaitannya dengan keorganisasian negara yang terdapat
dalam UUD. Pengertian itulah yang merupakan pengertian konstitusi secara luas.
Artinya, konstitusi merupakan dokumen hukum resmi dengan kedudukan yang
sangat istimewa, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi
merupakan sesuatu yang istimewa.
Keistimewaan konstitusi terletak pada sifatnya yang mulia yang mencakup
kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip-prinsip pokok organisasi dan kekuasaan
negara serta upaya pembatasan kekuasaan negara. Konstitusi dalam pengertian
sempit adalah undang-undang dasar.
Beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan pengertian konstitusi, yaitu
sebagai berikut:
a. E. C. S. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari
badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan
tersebut.
b. Chairul Anwar
Konstitusi adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan
nila-nilai fundamentalnya.
c. Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan
sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Konstitusi sebagai suatu aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan
antarnegara dan warganegara harus memuat unsur-unsur. Menurut Sovernin Lohman,
konstitusi harus memuat unsur sebagai berikut:
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat, artinya
konstitusi merupakan hasil kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan
pemerintahan.
b. Konstitusi merupakan piagam yang menjamin hak asasi manusia dan warga
negara serta menentukan batas hak dan kewajiban warga negara dan alat
pemerintahan.
c. Konstitusi sebagai forma regimenis, artinya kerangka bangunan
pemerintahan.
Apabila unsur-unsur tersebut termuat dalam sebuah konstitusi, maka tujuan
konstitusi akan terwujud.
Tujuan konstitusi adalah:
a. memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
b. melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
c. memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
----------00000--------
IDENTITAS NASIONAL
Pengantar : Pemutaran Film tentang lambang Pancasila sebagai identitas
nasional
.1 Pengertian Identitas Nasional
Istilah “ Identitas Nasional “
secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian
ini maka setiap detik bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut terbentuk secara histories. Maka pada hakikatnya “ Identitas
Nasional” suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa
atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Istilah kepribadian sebagai suatu
identitas adalah keseluruhan atau totalitasi dari faktor-faktor biologis,
psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkahlaku individu. Oleh karena itu,
menurut Ismaun (1981: 6 ) Kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah
laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
Berdasarkan uraian diatas , maka
pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah
keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur
yang membentuk bangsa tersebut.oleh karena itu pengertian identitas nasional
suatu bangsa tidak dapt dipisahkan dengan pengertian “ peoples
character “, “ National character”, atau “ National
Identity “. Oleh karena itu, identitas nasional suatu bangsa termasuk
identitas nasional Indonesia juga harus dipahami dalam konteks dinamis.
Bagi bangsa Indonesia dimensi
dinamis identitas nasional bangsa Indonesia belum menunjukkan perkembangan
kearah sifat kreatif serta dinamis. Setelah bangsa Indonesia mengalami
kemerdekaan 17 Agustus 1945, berbagai perkembangan ke arah kehidupan kebangsaan
dan kenegaraan mengalami kemerosotan dari segi identitas nasional.
Setelah dekrit presiden 5 Juli
1959 bangsa Indonesia kembali ke UUD 1945. Pada saat itu dikenal periode orde
lama dengan penekanan kepada kepemimpinan yang sifatnya sentralistik.
Berkembangnya partai komunis pada periode ini dipandang sebagai keagalan pemerintah
untuk mempertahankan Pancasila ideologi dan dasar negara kesatuan Republik
Indonesia yang berakibat jatuhnya kekuasaan orde lama.
Kekeliruan orde baru pada
akhirnya mengakibatkan terjadinya krisis diberbagai bidang kehidupan. Sudah
banyak memang yang dilakukan pemerintah negara Indonesia dalam melakukan
reformasi, baik dibidang politik, hukum, ekonomi, militer, pendidikan serta
bidang-bidang lainnya.
2. Faktor-faktor pendukung kelahiran identitas nasional
Identitas nasional suatu bangsa
memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat
ditentukan oleh berbagai faktor. Sedikitnya ada 2 faktor yang mendukung
kelahiran identitas suatu bangsa, yaitu faktor objektif dan subjektif.
Bagi bangsa Indonesia faktor
objektif mendukung kelahiran identitas nasional meliputi faktor
geografis-ekologis dan demokratis. Sedangkan faktor subjektif adalah faktor
historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Robert de Ventos, sebagaimana
dikutip Manuel Castells dalam bukunya, The power of Identity ( Suryo, 2002)
mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai
hasil interaksi historis antara empat faktor pnting, yaitu faktor primer,
faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif. Kesatuan tersebut tidak
menghilangkan keberanekaan, dan hal inilah yang dikenal dengan bhineka tunggal
ika. Faktor kedua, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya
angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara.
Faktor ketiga, mencakup
kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan
pemantapan sistem pendidikan nasional. Fakta keempat, meliputi penindasan,
dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.
Keempat faktor tersebut pada
dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia,
yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia pada dasarnya melekat
erat dengn perjuangan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu pembentukan
identitas nasional Indonesia melekat erat unsur-unsur sosial, agama, ekonomi,
budaya, geografis yang berkaitan dan terbentuk melalui suattu proses yang cukup
panjang ( Kaelan dan Zubaidi, 2007 : 50-51 )
3 Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional
a) Sejarah
Sebelum menjadi Negara yang
modern Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang pada masa
kerajaan Majapahit dan sriwijaya. Pada dua kerajaan tersebut telah membekas
pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abat-abat berikutnya.
b) Kebudayaan
Aspek kebudayaan yang menjadi
unsur pembentuk indentitas nasional meliputi: akal budi, peradaban, dan
pengetahuan. Misalnya sikap ramah dan santun bangsa Indonesia.
c) Suku Bangsa
Kemajemukan merupakan indentitas
lain bangsa Indonesia. tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam
kemajemukan yang bersfat alamiah tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup
bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus dikembangkan dan
dibudayakan.
d) Agama
Keanekaragaman agama merupakan
indentitas lain dari kemajemukan dengan kata lain, agama dan keyakinan
Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi Negara, tetapi juga merupakan
suatu Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan
disyukuri bangsa Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan pemberian Allah
dapat dilakukan dengan, salah satunya, sikap dan tindakan untuk tidak
memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun minoritas,
atau kelompok lainnya.
e) Bahasa
Bahasa adalah salah satu atribut
indentitas nasional Indonesia. Sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa
daerah, kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang digunakan bangsa melayu)
sebagai bahasa penghubung (lingua franca) peristiwa sumpah pemuda tahun 1982,
yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
f) Kasta dan Kelas
Kasta adalah pembagian sosial
atas dasar agama. Dalam agama hindu para penganutnya dikelompokkan kedalam
beberapa kasta. Kasta yang tertinggi adalah kasta Brahmana (kelompok rohaniaan)
dan kasta yang terendah adalah kasta Sudra (orang biasa atau masyarakat biasa).
Kasta yang rendah tidak bisa kawin dengan kasta yang lebih tinggi
dan begitu juga sebaliknya. Kelas menurut Weber ialah suatu kelompok
orang-orang dalam situasi kelas yang sama, yaitu kesempatan untuk memperoleh
barang-barang dan untuk dapat menentukan sendiri keadaan kehidupan ekstern dan
nasib pribadi. Kekuasaan dan kepemilikan merupakan komponen-komponen
terpenting: berkat kekuasaan, maka kepemilikan mengakibatkan monopolisasi.
4 Karakteristik identitas nasional
Pada hakikatnya Identitas Nasional, meupakan
manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek
kehidupan suatu nation ( bangsa ) dengan ciri-ciri khas tertentu yang membuat
bangsa bersangkutan berbeda dengan bangsa lain. Dengan perkataan lain dapat
dikatakan bahwa Identitas Nasional Indonesia adalah Pancasila yang
aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam arti luas.
Perlu dikemukakan bahwa
nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai identitas nasional tadi bukanlah
barang jadi yang sudah selesai “mandheg” dalam kebekuan normatif dan dogmatis,
melainkan sesuatu yang “ terbuka”-cenderung terus-menerus bersemi sejalan
dengan hasrat menuju kemajuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia. (baca juga
: Pancasila sebagai ideologi terbuka)
Perkembangan Iptek dan arus
globalisasi yang membuat masyarakat Indonesia harus berhadapan dengan
kebudayaan berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua,
bahwa pelestarian berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita
semua, bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan identitas
kita semua. Dalam upaya pengembangan identitas nasional, pelestarian budaya
tidak berarti menutup diri terhadap segala bentuk pengaruh kebudayaan bangsa
Indonesia.
Sebagai komitmen konstitusional
yang dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam pembukaan, khususnya dalam
pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : “ kebudayaan bangsa ialah
kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia”.
Kesadaran pentingnya
mengembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa dengan keterbukaan menerima
kebudayaan asing yang bernilai positif semakin tegas diamanatkan dalam pasal 32
UUD 1945 yang diamandemen :
1. Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia ditengah peradaban dunia menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
2. Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
----------00000--------
WAWASAN NUSANTARA ( HAKEKAT &
UNSUR DASAR)
- PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara
berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Adalah keutuhan nusantara, dalam
pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga
negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh
menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
- UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara mempunyai tiga unsur dasar yaitu (1) unsur wadah (Counter), (2) Unsur isi (Content), dan (3) Unsur tata laku (Counduct) (Landrawan, 2005: 104).
(1) Wadah (Counter)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Negara kesatuan RI yang merupakan organisasi kenegaraan adalah wadah kegiatan kenegaraan dalam wujud supra politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infra politik.
(2) Isi (Content)
Yang dimaksud isi wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai cita-cita dan tujuan tersebut harus mampu diciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan kehidupan nasional.
(3) Tata Laku (Counduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang melahirkan prilaku bangsa Indonesia baik tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik bagi bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan prilaku yang baik dari bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan negara dalam semua aspek kehidupan.
Wawasan nusantara mempunyai tiga unsur dasar yaitu (1) unsur wadah (Counter), (2) Unsur isi (Content), dan (3) Unsur tata laku (Counduct) (Landrawan, 2005: 104).
(1) Wadah (Counter)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Negara kesatuan RI yang merupakan organisasi kenegaraan adalah wadah kegiatan kenegaraan dalam wujud supra politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infra politik.
(2) Isi (Content)
Yang dimaksud isi wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai cita-cita dan tujuan tersebut harus mampu diciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan kehidupan nasional.
(3) Tata Laku (Counduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang melahirkan prilaku bangsa Indonesia baik tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik bagi bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan prilaku yang baik dari bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan negara dalam semua aspek kehidupan.
---------00000----------
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga
Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu,
setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Sedangkan Penduduk
diartikan sebagai Orang yang tinggal di daerah tersebut.
KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a. Setiap orang yang berdasarkan
perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan
ibu WNA.
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan
ibu WNI.
e.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI,
tetapi ayahnya tidak
mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan
kepada anak tersebut.
f.
Anak yang lahir dlm tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari
perkawinan
yang sah dan ayahnya WNI.
g.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
h.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA sebagai
anaknya
dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tsb. berusia 18 tahun atau belum
kawin.
- Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya
tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena kete ntuan dari negara setempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepadas anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah dan menyatakan janji setia.
AZAS KEWARGANEGARAAN
Asas kewarganegaraan yaitu untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang
menjadi anggota/warga dari suatu negara. Adapun asas-asas yang dianut dalam
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut :
a. Asas Ius Soli (Low of The Soli)
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran.
b. Asas Ius Sanguinis ( Law of The
Blood)
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah.
Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya
bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima. Sedangkan kewajiban adalah
kuasa untuk melakukan sesuatu yang semestinya dikerjakan.
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut
diatur dengan undang-undang.
----------00000----------
HAK AZASI MANUSIA
- PENGERTIAN TENTANG HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah
hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku
seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara
yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
- LATAR BELAKANG HAM
D
|
asar dari semua hak
asasi manusia adalah bahwa setiap manusia harus memperoleh kesempatan untuk
berkembang sesuai dengan bakat dan cita citanya.
Latar belakang
perjuangan untuk memperoleh hak-hak tersebut dirintis oleh dunia barat.
Selanjutnya perjuangan demi perjuangan ini melahirkan sebuah naskah yang
bernilai penting bagi perkembangan hidup dan kehidupan manusia dalam berbangsa.
Naskah yang merupakan
wujud dari upaya perjuangan itu secara berangsur-angsur dapat dijadikan rujukan
dalam menata kehidupan berbangsa dalam mensosialisasikan hak serta
kewajibannya. Naskah tersebut bersifat umum dan sangat mendasar, dan naskah
yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.Magna Charta [Piagam Agung 1215], suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang
diberikan oleh raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan
bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasan Raja
Jhon tersebut.
2.Undang-undang hak tahun 1689 [bill of rights], suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris.
Undang-undang ini dicapai melalui revolusi tidak berdarah, dengan melakukan
perlawanan Raja James II
3.Pernyataan hak asasi manusia dan warga negara, 1789 [Declaration des
droits de I’homme et du citoyen], suatu naskah yang dicetuskan
pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kekuasaan dan
kesewenangan kelompok penguasaan saat itu
4.Undang-undang hak [bill of right], suatu
naskah yang disusun oleh rakyat Amerika yang selanjutnya dikenal sebagai empat
hak sebagaimana yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat Fraklin D.
Rosevelt pada permulaan perang dunia II.
Hak-hak ini dikenal dengan istilah “ The Four Freedoms “ (empat kebebasan)
yaitu :
Ð Kebebasan berbicara untuk mengemukakan pendapat [freedom of speech]
Ð Kebebasan beragama [freedom of religion]
Ð Kebebasan dari rasa ketakutan [freedom of fear]
Ð Kebebasan dari kemelaratan [freedom of want]
----------00000---------
OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang
dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan
pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2. Nilai dasar Desentralisasi
Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya
sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk
melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang
ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar
tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada
pembentukan daerah-daerah otonom & penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan
dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan
mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik
berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa
dasar pertimbangan[3]:
1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko
gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif
dapat lebih efektif;
3. Dati II adalah daerah "ujung
tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu
kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip
otonomi yang dianut adalah:
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif
di daerah;
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan
di seluruh pelosok tanah air; dan
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik
dan maju
----------00000---------
KETAHANAN NASIONAL DAN BELA
NEGARA
Latar Belakang
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu
menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber
daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia
menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar.
Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif
terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan
kelangsungan hidup dan eksistensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus
memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan
nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari
dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh
berlandaskan Pancasila & UUD 45.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan
nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata
rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya
terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
-. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup dan tujuan negara.
=. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras
dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Kesejahteraan dan keamanan
2. Komprehensif Integral (Menyeluruh
Terpadu)
3. Mawas ke dalam dan keluar
4. Kekeluargaan
SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada
identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin
kerjasama yang saling menguntungkan
Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara
serta kondisi lingkungan strategis.
Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan
kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling
menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Catatan : Ketahanan Nasional meliputi : Ideologi, Politik, Ekonomi ,
Sosial Budaya
( ipoleksosbud)
----------00000----------
BELA NEGARA
Bela Negara adalah sebuah konsep yang
disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat
diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam
keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta
berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan,
moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan rakyatnya.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari
konsep ini adalah tentara atau
perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau
sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa
negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan
wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk
alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah
bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak
memerlukan layanan dari wajib militer warganya,
kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela
negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu
akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau
sebagai anggota resimen,
misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa
kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National
Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun
setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda
dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan
kelompok atau unit personel militer tidak
berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia
untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Bahan diskusi : Bagaimana
konstribusi mahasiswa dan masyarakat sipil dalam usaha pembelaan negara ?
----------00000----------
MASYARAKAT MADANI
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri
dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi,
hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat
madani yang umumnya dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil society),
pengertiannya, ciri-cirinya, sejarah pemikiran, karakter dan wacana masyarakat
sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya.
A. Pengertian Masyarakat Madani
Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “
Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab
dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata
masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya,
untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi
antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut
kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan,
serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur
berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu
dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat berupa
pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan bukan
nafsu atau keinginann individu.
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli tentang
pengertian masyarakat madani yaitu :
a. Zbigniew Rau
Menurutnya, masyarakat madani adalah sebuah ruang dalam masyarakat yang
bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara, yang diekspresikan dalam
gambaran ciri-cirinya, yakni individualis dan pluralisme.
b. Han Sung-Jo
Menurutnya, masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi
dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari
negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik,
gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen yang
bersama-sama mengakui norma-norma budaya yang menjadi identitas solidaritas
yang terbentuk serta pada akhirnya terdapat kelompok inti dalam masyarakat
madani.
c. Anwar Ibrahim
Menurutnya, masyarakat adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip
moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan
masyarakat.
B. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Free public sphere (ruang publik
yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga
negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara
berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat,
berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul
serta memublikasikan informasi kepada public.
b. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik
rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi.,
dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat
madani.
c. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan
politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang
dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai
dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau
kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
d. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap
tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan
merupakan rahmat tuhan.
e. Keadilan Sosial (Social
justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional
antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek
kehidupan.
f. Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal
yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih
dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
g. Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya
keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada
pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
C. Masyarakat Madani di Indonesia : Paradigma dan
Praktik
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan
jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat
yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan
nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain berperan sebagai
organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial,
organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI), Hahdlatul Ulama (NU) dan
Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil society yang
penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.Terdapat beberapa
strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan
masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia yaitu yang pertama,
pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan bahwa sistem
demokrasi tidak munkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam
masyarakat yang belum memiliki kesadaran dalam hidup berbangsa dan
bernegara. Kedua, pandangan reformasi sistem politk demokrasi,
yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah
terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan
institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding
pembangunan ekonomi. Ketiga, paradigma membangun masyarakat madani
sebagai basis utama pembangunan demokrasi, pandangan ini merupakan paradigma
alternatif di antara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam
pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini
lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya
kalangan kelas menengah.
Bersandar pada tiga paradigma diatas, pengembangan demokrasi dan masyarakat
madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan tersebut,
sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan
negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma, setidaknya tiga paradigma
ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa transisi
sekarang melalui cara:
1. Memperluas golongan menengah melalui
pemberian kesempatan bagi kelas menengah untuk berkembang menjadi kelompok
masyarakat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi, dengan pandangan
ini, negara harus menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi
pengembangan ekonomi nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global
mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses
pengembangan masyarakat madani yang tangguh.
2. Mereformasi sistem politik demokratis
melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai
prinsip-prinsip demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau
mempengaruhi putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan
salah satu komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3. Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan
demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang
dimaksud adalah pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus
melalui keterlibatan semua unsur masyarakat melalu prinsip pendidikan
demokratis, yakni pendidikan dari, oleh dan untuk warga negara.
D. Gerakan Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)
Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas ari peran gerakan sosial,
gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang
didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau
pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan
politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah
dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan
gerakan politk, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik
oleh parti politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby
dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus
menduduki jabatan politik tersebut.
Berdasarkan pemetaan diatas, secara empiris ketigaya dapat saling
bersinergi, pada ranah negara dapat menjadi beberapa gerakan politik yang
dilakukan oleh parpol dalam pemilu yang mengusung masalah yang juga didukung
oleh gerakan sosial. Sebagai contoh gerakan sosial oleh masyarakat sipil
seperti mereka yang pro atau anti Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan
Pornoaksi (RUU APP) mempunyai kaitan dengan kelompok atau parpol di ranah
politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain.
E. Organisasi Non Pemerintah dalam Ranah
Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO (Non-Governmental
Organization). Yang telah lama dikenal dalam pergaulan internasional, istilah
ini merujuk pada organisasi non negera yang mempunyai kaitan dengan organisasi
non pemerintah, istilah ini perlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komunitas
internasional.
Dalam arti umum, pengertian organisasi non pemerintah mencakup semua
organisasi masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemerintah,
dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, karena
cakupan pengertiannya yang luas, penggunaan istilah organisasi non pemerintah
sering membingungkan dan juga bisa mengaburkan pengertian organisasi atau
kelompok masyarakat yang semata-mata bergerak dalam rangka pembangunan
sosial-ekonomi masyarakat tingkat bawah, istilah organisasi non pemerintah bagi
mereka yang tidak setuju memakai istilah ini berpotensi memunculkan pengertian
tidak menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak menggunakan istilah itu
dengan alasan makna organisasi non pemerintah terkesan “ memperhadapkan “ serta
seolah-olah “oposan pemerintah, pengertian organisasi-organisasi kemasyarakatan
lainnya yang bersifat non pemerintah, di dalamnya bisa termasuk serikat kerja,
kaum buruh, himpunan para petani atau nelayan, rumah tangga, rukun warga,
yayasan sosial, lembaga keagamaan, klub olahraga, perkumpulan mahasiswa,
organisasi profesi, partai politik, atau pun asosiasi bisnis swasta.
----------00000----------
GOOD GOVERNANCE - GOVERNMENT
Pengertian :
Good government adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Good government juga merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola perusahaan), pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak atau kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Maksud dan Tujuan :
Menggunakan dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan administratif agar dapat diselenggarakan dengan baik. Oleh sebab itu dalam prakteknya, konsep good government harus ada dukungan komitmen dari semua pihak yaitu negara (state)/pemerintah (government), swasta (private) dan masyarakat (society).
Dasar-dasar Hukum :
1. Transparansi (transparency) 2. Akuntabilitas (accountability)
3. Pertanggungjawaban (responsibility) 4. Independensi (independency)
5. Kesetaraan dan kewajaran (fairness)
Manfaatnya :
1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asa transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan dan kewajaran.
2. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
3. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
Uraian yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat :
Pelaksanaan good government ini benar-benar menjadi tantangan dari pemerintah pusat dengan otonomi Daerah. Bagaimana refunctioning kewenangan-kewenangan pusat daerah. Kemudian reposisi dari para pegawai ke daerah-daerah. Diplot sesuai dengan kemampuan pendanaan daerah.
Good government adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Good government juga merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola perusahaan), pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak atau kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Maksud dan Tujuan :
Menggunakan dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan administratif agar dapat diselenggarakan dengan baik. Oleh sebab itu dalam prakteknya, konsep good government harus ada dukungan komitmen dari semua pihak yaitu negara (state)/pemerintah (government), swasta (private) dan masyarakat (society).
Dasar-dasar Hukum :
1. Transparansi (transparency) 2. Akuntabilitas (accountability)
3. Pertanggungjawaban (responsibility) 4. Independensi (independency)
5. Kesetaraan dan kewajaran (fairness)
Manfaatnya :
1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asa transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan dan kewajaran.
2. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
3. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
Uraian yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat :
Pelaksanaan good government ini benar-benar menjadi tantangan dari pemerintah pusat dengan otonomi Daerah. Bagaimana refunctioning kewenangan-kewenangan pusat daerah. Kemudian reposisi dari para pegawai ke daerah-daerah. Diplot sesuai dengan kemampuan pendanaan daerah.
----------00000----------
CATATAN : Disarikan dari berbagai sumber : buku-buku, majalah,
catatan perkuliahan & Internet.
Jika ada salah kata dalam penerbit juga yang laninya bisa komentar langsung
di web kami,
dan langsung kita perbaiki, dan sekali-lagi mohon maaf kita hanya baru bisa
mengcopy paste apa yang di ajarkan dari dosen pembimbing kami. semoga
bermanfaat untuk kalian semua yang membacanya.
Thanks, angga widianthara