Friday, November 28, 2014

CATATAN RINGKAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



From Mahasiswa R D313 Universitas Pamulang, dan juga bisa untuk mahasiswa lainnya yang ingin belajar tentang Materi Pendidikan Kewarganegaraan. 

lebih baik di copas pindahkan ke word saja, biar jelas membaca dan tulisannya, maaf sebelumnya karna saya hanya mengcopas dari dosen saya


Mengarahkan kepada pembentukan
Good Person, Good People & Good Citizen
Disusun Oleh :
DR .H.TATO S, SESH,MM.
UNTUK KALANGAN SENDIRI


Jadilah orang yang senantiasa dirindukan karena kebaikannya

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

- Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan (Alasan diajarkannya)
-. Tahun 1945 – 2004 negara Indonesia menuju demokrasi. Pemilu belum luber, masih  
    menggunakan wakil rakyat ( DPR )
-. Tahun 1994 baru memasukkan Civic Education dalam pendidikan
-. Kecenderungan pembangunan kurikulum pendidikan di Eropa mempengaruhi sikap
   negara-negara di Asia, misalnya Jepang, Indonesia.
-. Era globalisasi di tingkat local maupun regional, pengembangan pendidikan
   Kewarganegaraan menjadi tuntutan jaman.
-. Generasi muda mengatakan “Bela Negara hanya menjadi kewajiban para aparat Negara”.

- Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.



Landasan Ilmiah dan Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan :
                                             
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEK yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

----------00000----------








NEGARA, BANGSA, DEMOKRASI & KONSTITUSI

PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.

- Teori Terjadinya Negara

1. Teori Kenyataan, timbulnya Negara merupakan suatu kenyataan apabila menuruti unsur-unsur Negara  (wilayah, rakyat, pemerintahan & pengakuan).
2. Teori Ketuhanan, disamping suatu kenyataan, karena berkat dari Tuhan yaitu Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, "By The Grace of God".
3. Teori Perjanjian, karena adanya perjanjian masyarakat/ contract sosial, perjanjian diadakan untuk terjaminnya kepentingan bersama, agar orang yang satu tidak menjadi binatang buas terhadap yang lain (Homo Homoni Lupus).
4    Teori Penaklukan, Negara itu timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah lain, agar daerah itu tetap dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa Negara.
- Sifat dan Unsur Negara
unsur–unsur yang harus ada dalam negara menurut Oppenheim Lauterpacht adalah : (a) rakyat, (b) daerah, dan (c) Pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu disebut sebagai unsu  r Konstitutif atau pembentuk. Disamping ketiga unsur pokok tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain.

PENGERTIAN BANGSA

 Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation, dan nation berasal dari bahasa Latin : natio yang artinya suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa. Dalam perkembangan selanjutnya konsep bangsa memiliki pengertian dalam arti sosiologis antropologis dan politis.

= Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
Adalah perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah. Persekutuan hidup dalam suatu negara bisa merupakan persekutuan hidup mayoritas dan minoritas. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan - ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau kepercayaan, bahasa dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan primordial.



=Bangsa dalam arti politis
Adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai satu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut.

- Pengelompokan Bangsa
Bangsa dikelompokkan dapat melalui ras, suku, bahasa, sosiologi, demografi, sejarah, dsb.


PENGERTIAN DEMOKRASI

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[1] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[2] yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[3] Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4] Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".[5] Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.[6] Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.[7]
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.[5] Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tiranikediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.[5] Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.[8] Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.[9] [8]
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.[10]

  
PENGERTIAN KONSTITUSI


Konstitusi berasal dari istilah bahasa Latin, yaitu constituo atau constitutum  yang bermakna ganda tergantung dari sudut pandang mana kita mengartikannya. Apabila kita memandang secara menyeluruh, konstitusi adalah setiap ketentuan yang ada kaitannya dengan keorganisasian negara yang terdapat dalam UUD. Pengertian itulah yang merupakan pengertian konstitusi secara luas. Artinya, konstitusi  merupakan dokumen hukum resmi dengan kedudukan yang sangat istimewa, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi merupakan sesuatu yang istimewa.

Keistimewaan konstitusi terletak pada sifatnya yang mulia yang mencakup kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip-prinsip pokok organisasi dan kekuasaan negara serta upaya pembatasan kekuasaan negara. Konstitusi dalam pengertian sempit adalah undang-undang dasar. Beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut:

a. E. C. S. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.

b. Chairul Anwar
Konstitusi adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nila-nilai fundamentalnya.

c. Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

Konstitusi sebagai suatu aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antarnegara dan warganegara harus memuat unsur-unsur. Menurut Sovernin Lohman, konstitusi harus memuat unsur sebagai berikut:

a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat, artinya konstitusi merupakan hasil kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan.

b. Konstitusi merupakan piagam yang menjamin hak asasi manusia dan warga negara serta menentukan batas hak dan kewajiban warga negara dan alat pemerintahan.

c. Konstitusi sebagai forma regimenis, artinya kerangka bangunan pemerintahan.

Apabila unsur-unsur tersebut termuat dalam sebuah konstitusi, maka tujuan konstitusi akan terwujud.

a. memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
b.   melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
c. memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

  
----------00000--------

  


IDENTITAS NASIONAL

Pengantar : Pemutaran Film tentang lambang Pancasila sebagai identitas nasional

.1  Pengertian Identitas Nasional
Istilah “ Identitas Nasional “ secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian ini maka setiap detik bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut terbentuk secara histories. Maka pada hakikatnya “ Identitas Nasional” suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitasi dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkahlaku individu. Oleh karena itu, menurut Ismaun (1981: 6 ) Kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
Berdasarkan uraian diatas , maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut.oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapt dipisahkan dengan pengertian “ peoples character “, “ National character”, atau “ National Identity “. Oleh karena itu, identitas nasional suatu bangsa termasuk identitas nasional Indonesia juga harus dipahami dalam konteks dinamis.
Bagi bangsa Indonesia dimensi dinamis identitas nasional bangsa Indonesia belum menunjukkan perkembangan kearah sifat kreatif serta dinamis. Setelah bangsa Indonesia mengalami kemerdekaan 17 Agustus 1945, berbagai perkembangan ke arah kehidupan kebangsaan dan kenegaraan mengalami kemerosotan dari segi identitas nasional.
Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 bangsa Indonesia kembali ke UUD 1945. Pada saat itu dikenal periode orde lama dengan penekanan kepada kepemimpinan yang sifatnya sentralistik. Berkembangnya partai komunis pada periode ini dipandang sebagai keagalan pemerintah untuk mempertahankan Pancasila ideologi dan dasar negara kesatuan Republik Indonesia yang berakibat jatuhnya kekuasaan orde lama.
Kekeliruan orde baru pada akhirnya mengakibatkan terjadinya krisis diberbagai bidang kehidupan. Sudah banyak memang yang dilakukan pemerintah negara Indonesia dalam melakukan reformasi, baik dibidang politik, hukum, ekonomi, militer, pendidikan serta bidang-bidang lainnya.

2. Faktor-faktor pendukung kelahiran identitas nasional
Identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh berbagai faktor. Sedikitnya ada 2 faktor yang mendukung kelahiran identitas suatu bangsa, yaitu faktor objektif dan subjektif.
Bagi bangsa Indonesia faktor objektif mendukung kelahiran identitas nasional meliputi faktor geografis-ekologis dan demokratis. Sedangkan faktor subjektif adalah faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Robert de Ventos, sebagaimana dikutip Manuel Castells dalam bukunya, The power of Identity ( Suryo, 2002) mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat faktor pnting, yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif. Kesatuan tersebut tidak menghilangkan keberanekaan, dan hal inilah yang dikenal dengan bhineka tunggal ika. Faktor kedua, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara.
Faktor ketiga, mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Fakta keempat, meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.
Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia pada dasarnya melekat erat dengn perjuangan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat unsur-unsur sosial, agama, ekonomi, budaya, geografis yang berkaitan dan terbentuk melalui suattu proses yang cukup panjang ( Kaelan dan Zubaidi, 2007 : 50-51 )

3   Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional
a)      Sejarah
Sebelum menjadi Negara yang modern Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang pada masa kerajaan Majapahit dan sriwijaya. Pada dua kerajaan tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abat-abat berikutnya.
b)      Kebudayaan
Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk indentitas nasional meliputi: akal budi, peradaban, dan pengetahuan. Misalnya sikap ramah dan santun bangsa Indonesia.
c)      Suku Bangsa
Kemajemukan merupakan indentitas lain bangsa Indonesia. tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan yang bersfat alamiah tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus dikembangkan dan dibudayakan.
d)     Agama
Keanekaragaman agama merupakan indentitas lain dari kemajemukan dengan kata lain, agama dan keyakinan Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi Negara, tetapi juga merupakan suatu Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan disyukuri bangsa Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan pemberian Allah dapat dilakukan dengan, salah satunya, sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun minoritas, atau kelompok lainnya.
e)      Bahasa
Bahasa adalah salah satu atribut indentitas nasional Indonesia. Sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang digunakan bangsa melayu) sebagai bahasa penghubung (lingua franca) peristiwa sumpah pemuda tahun 1982, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
f)       Kasta dan Kelas
Kasta adalah pembagian sosial atas dasar agama. Dalam agama hindu para penganutnya dikelompokkan kedalam beberapa kasta. Kasta yang tertinggi adalah kasta Brahmana (kelompok rohaniaan) dan kasta yang terendah adalah kasta Sudra (orang biasa atau masyarakat biasa).  Kasta yang rendah tidak bisa kawin dengan kasta yang lebih tinggi dan begitu juga sebaliknya. Kelas menurut Weber ialah suatu kelompok orang-orang dalam situasi kelas yang sama, yaitu kesempatan untuk memperoleh barang-barang dan untuk dapat menentukan sendiri keadaan kehidupan ekstern dan nasib pribadi. Kekuasaan dan kepemilikan merupakan komponen-komponen terpenting: berkat kekuasaan, maka kepemilikan mengakibatkan monopolisasi.
4  Karakteristik identitas nasional
Pada hakikatnya Identitas Nasional, meupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu nation ( bangsa ) dengan ciri-ciri khas tertentu yang membuat bangsa bersangkutan berbeda dengan bangsa lain. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa Identitas Nasional Indonesia adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam arti luas.
Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai identitas nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai “mandheg” dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang “ terbuka”-cenderung terus-menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia. (baca juga : Pancasila sebagai ideologi terbuka)
Perkembangan Iptek dan arus globalisasi yang membuat masyarakat Indonesia harus berhadapan dengan kebudayaan berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan identitas kita semua. Dalam upaya pengembangan identitas nasional, pelestarian budaya tidak berarti menutup diri terhadap segala bentuk pengaruh kebudayaan bangsa Indonesia.
Sebagai komitmen konstitusional yang dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam pembukaan, khususnya dalam pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : “ kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia”.
Kesadaran pentingnya mengembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa dengan keterbukaan menerima kebudayaan asing yang bernilai positif semakin tegas diamanatkan dalam pasal 32 UUD 1945 yang diamandemen :
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional

----------00000--------
WAWASAN NUSANTARA ( HAKEKAT & UNSUR DASAR)

- PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

- HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.

- UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara mempunyai tiga unsur dasar yaitu (1) unsur wadah (Counter), (2) Unsur isi (Content), dan (3) Unsur tata laku (Counduct) (Landrawan, 2005: 104).
(1) Wadah (Counter)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Negara kesatuan RI yang merupakan organisasi kenegaraan adalah wadah kegiatan kenegaraan dalam wujud supra politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infra politik.
(2) Isi (Content)
Yang dimaksud isi wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai cita-cita dan tujuan tersebut harus mampu diciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan kehidupan nasional.
(3) Tata Laku (Counduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang melahirkan prilaku bangsa Indonesia baik tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik bagi bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan prilaku yang baik dari bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan negara dalam semua aspek kehidupan.

---------00000----------


  
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.

PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Sedangkan Penduduk diartikan sebagai Orang yang tinggal di daerah tersebut.

KEWARGANEGARAAN INDONESIA

Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.      Setiap orang yang berdasarkan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian
                  Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
            b.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
            c.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
            d.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
            e.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak
                  mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
                  kewarganegaraan kepada anak tersebut.
            f.   Anak yang lahir dlm tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
                 perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
           g.   Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
           h.   Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA sebagai anaknya  
                 dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tsb. berusia 18 tahun atau belum kawin.
  1. Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status
      kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  1. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya
     tidak diketahui.
  1. Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  1. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena kete ntuan dari negara setempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepadas anak yang bersangkutan.
  1. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan
 kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum  mengucapkan sumpah dan menyatakan janji setia.

AZAS KEWARGANEGARAAN

Asas kewarganegaraan yaitu untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu negara. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut :

a.       Asas Ius Soli (Low of The Soli)
Adalah  asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.      Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood)
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas  menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.


HAK    &  KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima.  Sedangkan kewajiban adalah kuasa untuk melakukan sesuatu yang semestinya dikerjakan. 
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.  (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

----------00000----------


HAK  AZASI  MANUSIA

- PENGERTIAN TENTANG HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

- LATAR BELAKANG HAM
D
asar dari semua hak asasi manusia adalah bahwa setiap manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang  sesuai dengan bakat dan cita citanya.
Latar belakang  perjuangan untuk memperoleh  hak-hak tersebut dirintis oleh dunia barat. Selanjutnya perjuangan demi perjuangan ini melahirkan sebuah naskah yang bernilai penting bagi perkembangan hidup dan kehidupan manusia dalam berbangsa.
Naskah yang merupakan wujud dari upaya perjuangan itu secara berangsur-angsur dapat dijadikan rujukan dalam menata kehidupan berbangsa dalam mensosialisasikan hak serta kewajibannya. Naskah tersebut bersifat umum dan sangat mendasar, dan naskah yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.Magna Charta [Piagam Agung 1215], suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja Jhon dari Inggris  kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasan Raja Jhon tersebut.
2.Undang-undang hak tahun 1689 [bill of rights], suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris. Undang-undang ini dicapai melalui revolusi tidak berdarah, dengan melakukan perlawanan Raja James II
3.Pernyataan hak asasi manusia dan warga negara, 1789 [Declaration des droits de I’homme et du citoyen], suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kekuasaan dan kesewenangan kelompok penguasaan saat itu
4.Undang-undang hak [bill of right], suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika yang selanjutnya dikenal sebagai empat hak sebagaimana yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat Fraklin D. Rosevelt pada permulaan perang dunia II.

Hak-hak ini dikenal dengan istilah “ The Four Freedoms “ (empat kebebasan) yaitu :

Р Kebebasan berbicara untuk mengemukakan pendapat [freedom of speech]
Р Kebebasan beragama [freedom of religion]
Р Kebebasan dari rasa ketakutan [freedom of fear]
Р Kebebasan dari kemelaratan [freedom of want]


----------00000---------


OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.     Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.     Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom & penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:
1.     Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.     Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.     Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.     Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.     Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.     Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju


----------00000---------

KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA

Latar Belakang
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksistensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila & UUD 45.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
-. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
=. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.      Kesejahteraan dan keamanan
2.      Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3.      Mawas ke dalam dan keluar
4.      Kekeluargaan

SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan

Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.

Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.

Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Catatan :  Ketahanan Nasional meliputi : Ideologi, Politik, Ekonomi , Sosial Budaya
                  ( ipoleksosbud)


----------00000----------



 BELA NEGARA

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan rakyatnya. 
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya IsraelIran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika SerikatJermanSpanyol dan Inggrisbela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.


Bahan diskusi : Bagaimana konstribusi mahasiswa dan masyarakat sipil dalam usaha pembelaan negara ?


----------00000----------






MASYARAKAT MADANI



Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejarah pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya.

A.    Pengertian Masyarakat Madani

Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginann individu.
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli tentang pengertian masyarakat madani yaitu :
a.       Zbigniew Rau
Menurutnya, masyarakat madani adalah sebuah ruang dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara, yang diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualis dan pluralisme.
b.      Han Sung-Jo
Menurutnya, masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen yang bersama-sama mengakui norma-norma budaya yang menjadi identitas solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya terdapat kelompok inti dalam masyarakat madani.
c.       Anwar Ibrahim
Menurutnya, masyarakat adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.

B.     Ciri-Ciri Masyarakat Madani

Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.      Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada public.
b.      Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c.       Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
d.      Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
e.       Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f.        Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
g.      Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.

C.    Masyarakat Madani di Indonesia : Paradigma dan Praktik

Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI), Hahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.Terdapat beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia yaitu yang pertama, pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak munkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara. Kedua, pandangan reformasi sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan ekonomi. Ketiga, paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi, pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.
Bersandar pada tiga paradigma diatas, pengembangan demokrasi dan masyarakat madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan tersebut, sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma, setidaknya tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara:
1.      Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menengah untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara harus menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan ekonomi nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses pengembangan masyarakat madani yang tangguh.
2.      Mereformasi sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau mempengaruhi putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3.      Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui keterlibatan semua unsur masyarakat melalu prinsip pendidikan demokratis, yakni pendidikan dari, oleh dan untuk warga negara.

D. Gerakan Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)

Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas ari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan politk, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh parti politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut.
Berdasarkan pemetaan diatas, secara empiris ketigaya dapat saling bersinergi, pada ranah negara dapat menjadi beberapa gerakan politik yang dilakukan oleh parpol dalam pemilu yang mengusung masalah yang juga didukung oleh gerakan sosial. Sebagai contoh gerakan sosial oleh masyarakat sipil seperti mereka yang pro atau anti Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) mempunyai kaitan dengan kelompok atau parpol di ranah politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain.

E.     Organisasi Non Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)

Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO (Non-Governmental Organization). Yang telah lama dikenal dalam pergaulan internasional, istilah ini merujuk pada organisasi non negera yang mempunyai kaitan dengan organisasi non pemerintah, istilah ini perlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komunitas internasional.
Dalam arti umum, pengertian organisasi non pemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, karena cakupan pengertiannya yang luas, penggunaan istilah organisasi non pemerintah sering membingungkan dan juga bisa mengaburkan pengertian organisasi atau kelompok masyarakat yang semata-mata bergerak dalam rangka pembangunan sosial-ekonomi masyarakat tingkat bawah, istilah organisasi non pemerintah bagi mereka yang tidak setuju memakai istilah ini berpotensi memunculkan pengertian tidak menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak menggunakan istilah itu dengan alasan makna organisasi non pemerintah terkesan “ memperhadapkan “ serta seolah-olah “oposan pemerintah, pengertian organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya yang bersifat non pemerintah, di dalamnya bisa termasuk serikat kerja, kaum buruh, himpunan para petani atau nelayan, rumah tangga, rukun warga, yayasan sosial, lembaga keagamaan, klub olahraga, perkumpulan mahasiswa, organisasi profesi, partai politik, atau pun asosiasi bisnis swasta.




----------00000----------




GOOD GOVERNANCE - GOVERNMENT

Pengertian :
Good government adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Good government juga merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola perusahaan), pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak atau kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

Maksud dan Tujuan :

Menggunakan dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan administratif agar dapat diselenggarakan dengan baik. Oleh sebab itu dalam prakteknya, konsep good government harus ada dukungan komitmen dari semua pihak yaitu negara (state)/pemerintah (government), swasta (private) dan masyarakat (society).

Dasar-dasar Hukum :

1. Transparansi (transparency)                    2. Akuntabilitas (accountability)
3. Pertanggungjawaban (responsibility)     4. Independensi (independency)
5. Kesetaraan dan kewajaran (fairness)

 Manfaatnya :

1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asa transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kesetaraan dan kewajaran.
2. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
3. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.

Uraian yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat :
Pelaksanaan good government ini benar-benar menjadi tantangan dari pemerintah pusat dengan otonomi Daerah. Bagaimana refunctioning kewenangan-kewenangan pusat daerah. Kemudian reposisi dari para pegawai ke daerah-daerah. Diplot sesuai dengan kemampuan pendanaan daerah.
 ----------00000----------
 CATATAN :  Disarikan dari berbagai sumber : buku-buku, majalah, catatan  perkuliahan & Internet.




Jika ada salah kata dalam penerbit juga yang laninya bisa komentar langsung di web kami,
dan langsung kita perbaiki, dan sekali-lagi mohon maaf kita hanya baru bisa mengcopy paste apa yang di ajarkan dari dosen pembimbing kami. semoga bermanfaat untuk kalian semua yang membacanya.