Friday, November 28, 2014

Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri

RUANG LINGKUP
Ditujukan untuk:
  • Penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian untuk sekelompok entitas yang berada dalam pengendalian suatu entitias induk.
  • Diterapkan untuk akuntansi investasi anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi ketika suatu entitas menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan.
  • Laporan keuangan konsolidasian meliputi seluruh entitas anak dari entitas induk.
  • Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian.
  • Suatu entitas anak tidak dikeluarkan dari konsolidasi hanya karena investor merupakan organisasi modal ventura, reksa dana, unit perwalian, atau entitas sejenis.
PENGENDALIAN
  • Entitas induk memiliki secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah kekuasaan suara suatu entitas
  • Induk dikatakan memiliki pengendalian jk terdapat (walaupun kekuasaan suara kurang dr setengah) =
  1. Kekuasaan yg melebihi setengah hak suara sesuai dg perjanjian dg investor lain
  2. Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas berdasar AD atau perjanjian
  3. Kekuasaan untuk menunjuk atau mengganti sebagian besar dewan direksi dan dewan komisaris
  4. Kekuasaan untuk memberikan suara mayoritas pada rapat dewan direksi atau dewan komisaris.
  • Keberadaan dan dampak dari hak suara potensial (waran saham, opsi beli saham biasa, atau instrumen sejenis) dipertimbangkan untuk penilaian pengendalian.
PROSEDUR KONSOLIDASI
Entitas anak menggabungkan laporan keuangan entitas induk dan entitas anak satu per satu dengan menjumlahkan pos-pos sejenis dari aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, dan beban.
LANGKAH – LANGKAH PROSEDUR KONSOLIDASI
  • Jumlah tercatat investasi induk pada anak dieliminasi
  • Kepentingan non pengendali atas laba atau rugi entitas anak diidentifikasi
  • Kepentingan non pengendali atas aset neto entitas anak yang dikonsolidasi diidentifikasi.
  • Saldo, transaksi, penghasilan, dan beban intra kelompok usaha dieliminasi secara penuh.
PROSEDUR KONSOLIDASI
  • Laporan keuangan entitas induk dan entitas anak yang digunakan dalam penyusunan laporan konsolidasi disusun dengan TANGGAL YG SAMA.
  • Apabila ada perbedaan maka entitas anak menyusun laporan tambahan sesuai laporan konsolidasi.
  • Perbedaan tidak lebih dari tiga bulan.
  • Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain dalam keadaan yang serupa.
    Jika berbeda dilakukan penyesuaian
  • Kepentingan non pengendali disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemiliki entitas induk.
  • Perubahan kepemilikan entitas induk dalam entitas anak yg tidak menyebabkan kehilangan pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas.
KEHILANGAN PENGENDALIAN
  • Apabila entitas induk kehilangan pengendalian di anak maka entitas induk:
  1. Menghentikan pengakuan aset dan liabilitas anak pada nilai tercatatnya ketika pengendalian hilang
  2. Menghentikan pengakuan jumlah tercatat kepentingan non pengendali pada entitas anak terdahulu.
  3. Mengakui:
  • Nilai wajar pembayaran yang diterima
  • Distribusi saham
4. Mengakui setiap sisa investasi pada entitas anak terdahulu pada nilai wajarnya.
5. Mereklasifikasi ke laporan laba rugi.
6. Mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan  sebagai keuntungan atau kerugian.
PENGUNGKAPAN
  • Sifat hubungan induk dan anak jika tidak memiliki pengendalian
  • Alasan mengapa kepemilikan lebih dari setengah tidak diikuti dengan pengendalian.
  • Akhir periode pelaporan anak jika menggunakan tanggal atau periode yg berbeda.
  • Sifat dan luas setiap restriksi signifikan
  • Rincian dampak perubahan