Dalam
ketentuan umum Farmakope Indonesia disebutkan bahwa nama simplisia
nabati ditulis dengan menyebutkan nama genus atau spesies nama tananman,
diikuti nama bagian tanaman yang digunakan. Ketentuan ini tidak berlaku
untuk simplisisa nabati yang diperoleh dari beberapa macam tanaman dan
untuk eksudat nabati.
Contoh :
1. genus + nama bagian tanaman : Cinchonae Cortex, Digitalis Folium, Thymi Herba, Zingiberis Rhizoma.
2. Petunjuk spesies + nama bagian tanaman : Belladonnae Herba, Serpylli Herba.
3. Genus+petunjuk spesies+nama bagian tanaman : Capsici frutescentis Fructus.
Keterangan : Nama spesies terdiri dari genus + petunjuk spesies
Contoh :
Nama spesies : Cinchona succirubra
Nama genus : Cinchona
Petunjuk species : succirubra