Friday, December 12, 2014

Sejarah Pemikiran Pendidikan Islam

Ketika mendapat tugas dari dosen, ku dan temen-temen kebagian undian Pemikiran Pendidikan Islam Abdul A’la Al-Maududi.
Semoga bisa membantu temen-temen lain.

BAB II
PEMBAHASAN

A.Sekelumit tentang Abul A’la Al-Maududi
 
Abul A’la Al-maududi merupakan salah seorang ulama abad ke 20 dan penggagas Jamiat Islami. Maududi adalah pemikir Muslim Modern, jika diungkapkan dengan kata-kata tidak berlebihan bahwa ia adalah Pemikir Pergerakan Islam Modern/
Maududi merupakan seorang ahli filsafat, sastrawan dan aktivis yang aktif dalam pergerakan dan perjuangan Islam di seluruh dunia.
 
Maususi lahir pada tanggal 3 Rajab 1321 M (25 September 1903) di Aurangabad. Ayahnya bernama Ahmad Hasan. Sejak ayahnya menderita sakit keras, Maududi harus mencari penghasilan sendiri. Maududi mahir berbahasa Arab, Persia, Inggris dan Urdu.
 
Maududi mendirikan Jami’at Islami pada tanggal 26 Agustus 1941. Ia menolak rekayasa Inggris untuk memecah belah persatuan Islam dan dia mengkritik habis konsep barat yaitu Nasionalisme. Maududi juga menggagas pusat pendidikan yang melahirkan pelajar yang mempunyai Filsafat Politik yaitu pusat pendidikan Islam di wilayah Punjab.
 
Maududi banyak menulis artikel berkenaan Undang-undang Islam dan kebudayaan masyarakat islam. Maududi mengundurkan diri dari organisasi Jami’ai islami pada bulan November 1972 agar tampil generasi muda dan meninggal pada tanggal 22 September 1979.

B.Pengertian Da’wah bagi Abul A’la Al-Maududi
 
Islam dalam da’wah Al-Maududi adalah suatu Revolusi terhadap kejumudan dan keterbelakangan. Maududi terpanggil untuk bangkit karena adanya sebagian kaum muslim yang memandang Islam sebagai warisan nenek moyang mereka tanpa adanya warisan tanggungjawab tanpa memahami Islam lebih jauh.
Al-Maududi mengungkapkan :
“Tugasku kepada Muslim adalah untuk memahamkan tanggung jawab terhadap tugas-tugas itu, yaitu tanggungjawab yang dikenakan kepada mereka sebagai umat Islam“
Kuajiban itu bukan hanya beriman kepada Allah, Malaikat-malaikatnya, kitab-kitabnya, rasulnya, hari kiyamat dan takdir Allah. Bukan pula sekedar mendirikan sholat, puasa, membayar zakat, tidak hanya melaksanakan dasar-dasar Islam dalam hal yang berkaitan pernikahan, thalaq, warisan dan lain sebagainya. melainkan ada tanggung jawab di atas semua ini yang menjadi beban di atas bahu seorang muslim, yaitu menjadi saksi kebenaran di hadapan dunia seluruhnya dengan menunjukkan apa yang diimani dalam sikap dan perilaku. Al Qur’an telah berbicara sebagai penegasan bahwa umat ini mempunyai kedudukan khusus yang mengandung makna besar, yaitu dalam (Q.S. Al-Baqarah : 143) yang artinya : dan demikian pula kami telah menjadikan kamu umat Islam, umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul mejnadi saksi atas perbuatan kamu. Ini merupakan hal yang menjadi suatu keharusan, tidak ada pilihan lain karena Allah berfirman : ”Dan siapa yang lebih dhalim daripada orang yang menyembunyikan Syahadah dari Allah.” Yang dimaksud Syahadah disini adalah tugas menjelaskan kebenaran yang datang dihadapan kita.
 
Syahadah yang menjadi tugas ini ada dua yaitu :
  1. Syahadah Qauliyyah : kesaksian dengan perkataan
  2. Syahadah ’Amaliyyah : kesaksian dengan perbuatan
C.Sistem Politik Abul A’la Al-maududi

Konsep theodemokrasi adalah sistem politik yang digagas oleh Abul A’la Al-Maududi, konsep itu dituangkan dalam bukunya yang terkenal Al-Khilafah wa al-mulk (Khalifah dan Kerajaan). seperti dapat diduga dari istilahnya, konsep theodemokrasi adalah akomodasi ide theokrasi dengan ide Demokrasi. Namun Al-maududi tidak berarti menerima secara mutlak konsep Theokrasi dan Demokrasi ala barat.
 
Al-maududi dengan tegas menolak teori kedaulatan rakyat, berdasarkan 2 alasan yaitu :
  1. Menurutnya kedaulatan tertinggi ada di tangan Tuhan Tuhan saja yang berhak menjadi pembuat hukum (Law Gover), manusia tidak berhak membuat hukum.
  2. Praktik kedaulatan rakyat sering kali justru menjadi omong kosong.
Mengapa demikian? Karena partisipasi politik rakyat dalam kenyataannya hanya dilakukan setiap empat atau lima tahun sekali saat pemilu. Sedang kendali pemerintah sehari-hari sesungguhnya berada ditangan segelintir penguasa yang sekalipun mengatasnamakan rakyat, seringkali malah menindas rakyat demi kepentingan pribadi.
 
Namun ada satu aspek demokrasi yang diterima Maududi, yakni dalam arti bahwa kekuasaan (khilafah) ada ditangan setiap individu kaum muslimin. Khilafah tidak dikhususkan bagi kelompok atau kelas tertentu yang membedakan khilafah dengan sistem kerajaan.
 
Mengenai theokrasi, sebenarnya juga ditolak oleh Al-maududi, terutama theokrasi model Eropa pada abad pertengahan dimana penguasa (Raja) mendominasi kekuasaan dan membuat hukum sendiri atas nama Tuhan. namun demikian ada anasir Theokrasi yang diambil yaitu dalam pengertian kedaulatan tertinggi ada di tangan Allah.
 
Walhasil secara esensial konsep theodemokrasi berarti bahwa Islam memberikan kekuasaan kepada rakyat, akan tetapi kekuasaan itu dibatasi norma-norma yang datangnya dari Tuhan. Atau seperti diistilahkan Al-maududi ”a Limited Popular Sovereignty under Suzerainty of God” dalam bukunya yang berjudul Al-Khilafah Wa Al-Mulk. Al-maududi mengemukakan tentang tujuan Daulah Islamiyah yang terdiri dari dua hal yaitu :
  1. Menegakkan keadilan yang terdiri atas landasan kebenaran dengan menjauhkan diri dari kedzaliman.
  2. Menegakkan sholat dan menunaikan zakat dengan cara yang diatur oleh hukum setempat.
D.Islam Pergerakan Realistis
 
Al-Maududi memberikan batasan dalam melaksanakan ciri pergerakan Islam hal tersebut adalah sebagai berikut :
 
Komitmen Pada Akhlak Islam

Al-Maududi mengajak sahabat-sahabatnya untuk mengikat diri pada sang pencipta dengan suatu ikatan khusus yang disebut dengan perilaku Qur’ani. Al-Maududi memberikan 3 cara dalam langkah perbaikan diri dan pengubahan terhadap keburukan akhlak yaitu:
  1. Doa yang baik.
  2. Bergaul dengan orang yang baik.
  3. Usaha diri sendiri mewujudkan kebaikan.
Selain itu tidak ada yang lebih baik selain menghisap diri kita untuk melakukan kebaikan dan cita rasa ini disebut dhamir.
 
Dhamir memerlukan dua perkara, yaitu :
  1. Pencerahan dengan cahaya ilmu agar dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk
  2. Mengisi dengan unsure yang kuat seperti melakukan dengan sholat wajib dan sunat, puasa, zakat,sedekah dan berbuat kebaikan dengan memberi pengabdian kepada orang lain dalam amal fi sabililah.
Islam Gerakan Pemikiran

Gerakan islam yang ada memandang pemikiran terbagi dua:
  1. Memandang bahwa reformasi harus melalui pendidikan individu kemudian memperbaiki masyarakat,setelah itu mendirikan Negara islam.
  2. Memandang bahwa masalah ini adalah masalah pemikiran dan menyebar luaskan pemikiran islam akan menimbulkan revolusi yang pada akhirnya akan melahirkan revolusi islam yang diharapkan.
Al-Maududi telah dapat memadukan antara dua aliran ini sejak masa awal dan memandang pemikiran dan pendidikan sebagai pasangan yang tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan individu muslim.

Al-Maududi memandang bahwa system pendidikan islam yang ada sekarang mengarah kepada teori pendidikan barat dan asing. Islam tidak mungkin dapat dambil secara mentah-mentah untuk membangkitkan umat islam.
 
Al-Maududi mengemukakan”Sistem pendidikan sekarang yang digunakan untuk mendidik dan membina kader-kader umat islam tidak dibuat untuk mencetak pemimpin umat islam”.
 
Al-Maududi mencoba memadukan antara pendidikan modern berupa ilmu-ilmu modern yang memiliki segi-segi positif dengan ilmu-ilmu dasar yang berdasarkan pada visi pendidikan islam. Dalam bidang pendidikan Al-Maududimenyebarkan ilmu-ilmu agama di kalangan individu masyarakat, meningkatkan keahlian individu dalam bidang tulis menulis, berpidato dalam bahasa inggris dan bahasa lainnya. 

Al-Maududi mengajarkan untuk menuju arah yang lebih baik kepada orang atau partai politik. Setiap orang sepakat mengenai adanya perubahan menuju kearah yang lebih baik, tapi mereka berbeda dalam cara dan menuju kesana,diantaranya:
 
 Memandang bahwa perubahan hanya dapat dilaksanakan melalui pertikaian kelas masyarakat dan dengan kebencian serta kedengkian diantara berbagai kalangan atau dengan menggulung musuhnya dan melakukan kekejaman terhadapmereka.
 
Memandang bahwa perubahan hanya dapat terjadi melalui perbaikan secara perlahan-lahan dan pembinaan secara bertahap.dalam mempersiapkan generasi yang memegang prinsip pada gilirannya kelak secara bertahap.
 
Al-Maududi memandang bahwa perubahan yang dilahirkan dari kekerasan senjata biasanya tidak bertahan lama dan tidak menemui jalan yang dapat menjadi pegangan dalam hati rakyat yang tidak mendukung revolusi itu.
 
Al-Maududi mengatakan bahwa perubahan dengan cita rasa membawa prinsip-prinsip dan rukun-rukun yang tidak mudah goyah dan lebih mendalam pengaruhnya dalam hati individu masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
  1. http://dunia.pelajar-islam.or.id/?p:1011
  2. http://bahantarbiyah.info/v2/albums/Bahan%20Tarbiyah?Buku%20Fikrah%20dan%20Dakwah/Biografi_Abdul_Ala_Maududi.pdf