Wednesday, December 10, 2014

Menteri Anies Baswedan Stop Kurikulum 2013



Jakarta – Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Rasyid Baswedan menarik kurikulum 2013 di sejumlah sekolah yang dinilai belum siap menerima kurikulum baru mulai semester genap 2014/2015. “Kami akan lakukan evaluasi terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014,” kata Anies dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 5 Desember 2014.

Anies meminta evaluasi tersebut dapat dilakukan secara lengkap dan menyeluruh sebelum kurikulum baru diterapkan di seluruh sekolah. Ia menganggap masalah-masalah yang muncul selama ini terjadi karena evaluasi yang belum lengkap. “Masalah-masalah sesungguhnya bisa dihindari jika proses perubahan dilakukan secara lebih saksama dan tak terburu-buru,” katanya.

Kurikulum 2013 diterapkan di 6.221 sekolah sejak tahun ajaran 2013/2014. Pada tahun ajaran 2014/2015, kurikulum ini dilaksanakan di sekolah di 295 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Tiga bulan setelah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia, Anies mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum 2013.

Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 menyebutkan bahwa evaluasi Kurikulum 2013 bertujuan menguji kembali kesesuaian antara ide dan desain kurikulum; antara desain dan dokumen kurikulum; antara dokumen dan implementasi kurikulum; serta antara ide, hasil, dan dampak kurikulum.



Sumber : http://untuknkri.org/menteri-anies-b...kurikulum-2013